IKRAR NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL NEGARA PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kami berikrar:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga Provinsi Bali, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalan rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

 

Bali, 15 Nopember 2023

Bagikan info ini keteman anda