Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentangStandar Nasional Pendidikan.
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan. Kurikulum yang dikembangkan adalah Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka Sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
- Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skillsdan karakter sesuai profil pelajar Pancasila
- Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
Profil pelajar Pancasila memiliki enam cirri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 6 profil pelajar Pancasila yaitu sebagai berikut:
Untuk mewujudkan Kurikulum Merdeka melalui tahapan pengisian kuisioner sesuai rapor sekolah yang merupakan hasil dari Asesmen Nasional, maka SMA Negeri 1 Petang sesuai Keputusan BSKAP Kemedibudristek nomor 034/H/KR/2022 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Pelajaran 2022/2023, SMA Negeri 1 Petang sebagai salah satu pelaksana Kurikulum Merdeka Berubah. Untuk itu dalam implementasinya dirancang dan dilaksnakan Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka Berubah.
IKM dilaksanakan mulai tanggal 21 Juli yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olah raga Propinsi Bali, dalam sambutannya Sekdis sangat berharap bahwa pelaksanaan Pembelajaran dengan berpedoman pada Implementasi Kurikulum Merdeka dapat dihasilkan tenaga Pendidik yang professional dan Siswa yang berkarakter pada Profil Pelajar Pancasila. Selanjutnya dalam penyajian materi tentang kebijakan Pendidikan propinsi bali tetap mengacu pada kebijakan pusat dan selalu menyediakan fasilitas dalam mendukung Pendidikan di Bali. Dalam proses penyediaan anggaran dana berpusat dari BOS baik Bosnas, Bosda, Dan Partisipasi Masyarakat selalu berpedoman pada Permendagri 90 serta SNP. Disela pembukaan IKM juga diserahkan hasil Kewirausahaan SMA negeri 1 Petang berupa POC ( Pupuk Organik Cair) yang memanfaatkan limbah organic di SMA Negeri 1 Petang. IKM hari I diisi oleh Kabid Pembinaan SMA menegaskan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka wajib dilaksanakan dengan mengikuti setiap prosedur yang di tuangkan dalam pertauran pemerintah. Dengan acuan seperti disampaikan oleh pengawas Sekolah SMA N 1 Petang tentang acuan kurikulum yang dilaksnakan bersumber pada rapor sekolah yang dihasilkan dari Asesmen Nasional.
Menindak lanjuti hal tersebut maka disampaikan oleh Waka Kurikulum SMA Negeri 1 Petang Struktur Kurikulum, Perubahan Visi Misi SMA N1 Petang dari Kreatif, Berprestasi –Berbudaya menjadi Spritual, Kreatif, Berprestasi-Berbudaya dengan tujuan menyesuaikan dengan Profil Pelajar Pancasila.
Berlanjut Kemudian dalam sajian dari Waka BidangAkademik SMA Negeri 3 Singaraja yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka dan sebagai Sekolah Penggerak di bali banyak menekankan bagaimana mengatur, merancang dan melaksanakan pembelajaran agar mampu menghasilkan out put dan projeksesuai Profil Pelajar Pancasila.
Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan dalam materinya, Widyaprada LPMP Bali sangat menekankan untuk menghasilkan pembelajaran sesuai Kurikulum Merdeka sangat diharapkan selalu mengikuti, mempelajari dan selanjutnya mengimplementasikan Kurikulum yang dirancang sesuai Standar yang ditetapkan Kemnedikbud dan selalu mengikuti aplikasi Merdeka Belajar. Dalam upaya tersebut maka mulailah dirancang CP dan ATP seperti disajikan oleh IN PSP dari SMA N Bali mandara sebagai dasar dalam pelaksanaan pembelajaran intrakulikuler, dan pembelajaran projek Pancasila sesuai dengan situasi dan kebutuhan siswa di SMA N 1 Petang.
Merujuk hal di atas, disampaikan oleh Korwas SMA bahwa Pendampingan, Evaluasi dan pengembangan Profesional sangat diperlukan dalam kurikulum merdeka. Hal in bias dilaksanakan secara formatif maupun semester.
Mendukung maksimalnya pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara global diperlukan pemahaman tentang aplikasi merdeka belajar. Merdeka belajar sangat memungkinkan mendapatkan materi, pelatihan, modul atau upload karya hasil pembelajaran, seperti disampaikan oleh Waka Bidang Akademik SMA negeri 1 Abiansemal berkolaborasi dengan Tim pengembang Kurikulum SMA Negeri 1 Petang.
Dalam Setiap prosesnya ini semua hasil pembelajaran yang dilaksnaakan akan terekam dan dilaporkan secara periodic dalam aplikasi e – raport yang bias diakses siswa maupun orang tua siswa. Aplikasi e – raport yang disajikan oleh pengembang aplikasi SKL Bali timur sekaligus Waka Bidang Akademik SMA Negeri 2 Amlapura sangat mendukung dalam evaluasi hail Pembelajaran Merdeka Berubah.
Dalam Kesempatan ini bekerjasama dengan STIMIK Primakara juga di sajikan pendampingan membuat bahan ajar dan evaluasi berbasi Wordwall Gamequis.
Materi IKM SMA Negeri 1 Petang dapat diakses di link berikut