Oleh: I Putu Yunara Artha, S.Pd. (Guru Sejarah SMA Negeri 1 Petang)
Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai negara yang kaya. Indoneisia kaya akan sumber daya alam, kaya akan kebinekaan, dan kaya akan budaya. Bangsa Indonesia terdiri dari 17.380 pulau berdasarkan penelaahan yang dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama kementerian dan lembaga terkait pada 2024. Berdasarkan data Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah suku bangsa di Indonesia diperkirakan mencapai 1.340 suku, di antaranya suku Jawa, Batak, Sunda, Bali, dan suku-suku lainnya. Data akhir 2025, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia mencapai 288,3 juta jiwa, dengan enam agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dari jumlah tersebut, mayoritas penduduk memeluk agama Islam (87,15%), diikuti Kristen (7,37%), Katolik (3,07%), Hindu (1,66%), Buddha (0,69%), dan Konghucu (0,03%).
Data di atas menggambarkan bahwa bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa paling majemuk di dunia. Kemajemukan ini, di satu sisi, menjadi kekayaan bangsa, tetapi di sisi lain menjadikan Indonesia rentan mengalami gesekan, baik antarsuku maupun antaragama. Sejarah mencatat beberapa kasus gesekan yang pernah menjadi perhatian serius, salah satunya konflik Sampit yang pecah pada 18 Februari 2001 antara suku Dayak dan suku Madura di Sampit, Kalimantan Tengah. Konflik yang menelan korban lebih dari 500 orang dan memaksa sekitar 100.000 warga mengungsi bisa jadi menjadi salah satu tragedi kemanusiaan terbesar akibat gesekan antaretnis di Indonesia pascareformasi. Selain kasus besar tersebut, gesekan berskala lebih kecil juga kerap terjadi, seperti pembubaran kegiatan keagamaan atau kesukuan yang dilakukan oleh kelompok lain.
Kerentanan ini dapat menjadi pintu masuk menuju konflik berskala lebih besar. Mengingat gesekan-gesekan tersebut berpotensi menimbulkan konflik laten. Jika tidak ditangani secara serius, dapat memicu perpecahan bangsa. Oleh karena itu, hal yang perlu dilakukan pemerintah bersama masyarakat adalah menjaga stabilitas dan kerukunan bersama secara berkelanjutan.
Di tengah kerentanan tersebut, dunia terus bergerak maju, ditandai dengan pesatnya kemajuan di bidang komunikasi. Kemajuan ini tampak nyata melalui berkembangnya berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, X, dan TikTok. Perkembangan media ini berlangsung sangat masif. Berdasarkan Survei Penetrasi Internet dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2026 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), TikTok menjadi platform yang paling banyak diakses masyarakat Indonesia dengan porsi 31,8%, disusul Facebook 29,4%, Instagram 27,7%, WhatsApp 1,7%, X (Twitter) 1,5%, dan platform lainnya 5,5%. Data ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki intensitas yang sangat tinggi dalam bermedia sosial.
Pada dasarnya, media sosial bagaikan pisau bermata dua: jika digunakan secara bijak akan sangat membantu, tetapi jika disalahgunakan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Kondisi bangsa Indonesia yang belum sepenuhnya bijak dalam bermedia sosial terbukti dari beberapa kejadian. Salah satunya adalah unggahan seorang warga negara asing yang menghina kesakralan Hari Raya Nyepi di Bali pada Maret 2026, yang videonya viral dan memicu kemarahan publik hingga pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus lain adalah perselisihan antara seorang penjahit dan seorang karyawan minimarket asal Lombok di Badung, Bali, pada Juli 2026, yang diwarnai ucapan bernuansa SARA dan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi anggota DPD RI dan kepolisian setempat. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bagaimana ketidakbijakan dalam bermedia sosial dapat memantik pro dan kontra yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, pemerintah perlu memitigasi hal-hal yang berpotensi merusak pluralisme bangsa akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang cara bermedia sosial secara bijak. Sebagian masyarakat masih kesulitan memilah informasi yang layak dan tidak layak diunggah. Ini berisiko memicu perpecahan di tengah masyarakat. Dalam hal ini, peran pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan normatif semata. Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyusun Indeks Literasi Digital Indonesia (ILDI) dengan empat pilar. Empat pilar ini, antara lain, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.
Satu lagi tentu menjalankan program literasi digital nasional yang menyasar puluhan juta pengguna internet setiap tahunnya. Meski Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) tercatat meningkat dari 43,34% pada 2024 menjadi 44,53% pada 2025, kenaikan tersebut masih banyak ditopang oleh pilar pemberdayaan ekonomi digital, sementara pilar etika dan budaya digital, dua hal yang paling relevan untuk menjaga pluralisme, belum tumbuh sepesat itu. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait moderasi ujaran kebencian dan hoaks bernuansa SARA, memperluas kerja sama dengan platform media sosial dalam penegakan aturan komunitas, serta memastikan penindakan hukum yang konsisten terhadap pelaku ujaran rasial atau agama di ruang digital agar menimbulkan efek jera.
Selain regulasi, pendidikan adalah lini pertahanan yang paling menentukan karena menyentuh langsung generasi yang kelak mewarisi keberagaman bangsa ini. Bagi pendidik, penguatan wawasan kebinekaan dan literasi digital tidak cukup disisipkan sebagai materi tambahan, melainkan perlu diintegrasikan ke dalam pembelajaran sehari-hari—misalnya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) bertema Bhinneka Tunggal Ika dan kearifan lokal, atau melalui pembiasaan berpikir kritis dan mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkan suatu konten, baik dalam pembelajaran Bahasa Indonesia maupun mata pelajaran lain. Bagi pelajar sendiri, kecakapan yang perlu dibangun bukan sekadar mahir mengoperasikan aplikasi, melainkan kemampuan bernalar digital: mengenali disinformasi, memahami dampak sebuah unggahan terhadap kelompok lain, serta berani menahan diri untuk tidak ikut menyebarkan konten provokatif. Dengan demikian, sekolah perlu menjadi ruang latihan berdemokrasi dan bertoleransi sebelum pelajar benar-benar terjun ke ruang digital yang jauh lebih liar dan minim penyaring.
Untuk memastikan ancaman ini benar-benar surut dalam sepuluh hingga dua puluh tahun mendatang, Indonesia membutuhkan setidaknya tiga hal yang berjalan beriringan. Pertama, keberlanjutan kebijakan literasi digital lintas pemerintahan, sehingga program penguatan etika dan budaya digital tidak terhenti setiap kali terjadi pergantian rezim atau menteri. Kedua, generasi guru dan pelajar yang dibesarkan dengan kebiasaan berpikir kritis dan toleran sejak usia dini. Bukan sekadar generasi yang mahir secara teknis menggunakan gawai. Ketiga, ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, tempat platform media sosial, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil bekerja sama menekan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks bernuansa SARA sejak di hulu. Bukan hanya menghapusnya setelah viral dan menimbulkan korban. Jika ketiga syarat ini terpenuhi secara konsisten, pluralisme yang menjadi identitas dasar bangsa Indonesia dapat terus terjaga. Bahkan di tengah arus digital yang akan semakin deras pada masa depan. Harapan kita semua, bahwa bangsa Indonesia yang dikenal besar dapat tumbuh menjadi bangsa yang maju sekaligus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
