SMA N 1 Petang] – Dicetuskannya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) adalah regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan di satuan Pendidikan. Fokus terbesarnya adalah implementasi yang efektif, menggunakan data, dan melibatkan berbagai pihak. Peraturan ini memperbarui Permendikbud No. 82 Tahun 2015, regulasi pertama yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. SMA Negeri 1 Petang mengambil langkah proaktif untuk memahami dan melaksanakan program PPKSP ini. Program ini bertujuan untuk menciptakan atmosfer yang kondusif bagi pembelajaran, di mana setiap siswa merasa aman, nyaman, dihormati, dan didukung.
Pencegahan Kekerasan Sejak Dini
PPKSP didesain untuk mencegah dan menanggulangi berbagai bentuk kekerasan, mulai dari intimidasi hingga pelecehan. Melalui penerapan pendekatan holistik, program ini melibatkan seluruh komunitas pendidikan (Agen Perubahan), termasuk guru, siswa, orang tua, dan staf sekolah. Edukasi tentang pentingnya saling menghormati dan berkomunikasi secara efektif menjadi fokus utama. Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip: a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan. Bentuk Kekerasan terdiri atas: a) Kekerasan fisik; b) Kekerasan psikis; c) perundungan; d) Kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan g) bentuk Kekerasan lainnya.
Pembentukan Tim PPKSP
Setiap satuan pendidikan yang menerapkan PPKSP membentuk Tim PPKSP yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan orang tua siswa. Tim ini bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan program, termasuk pemantauan situasi di lingkungan sekolah dan tindakan pencegahan yang diperlukan.
Sosialisasi bagi Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Siswa dan Orang Tua Siswa
Suksesnya Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) tidak hanya bergantung pada kebijakan sekolah, tetapi juga pada partisipasi aktif dan pemahaman bersama. Oleh karena itu, pihak sekolah SMA Negeri 1 Petang telah melaksanakan serangkaian sosialisasi untuk melibatkan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua siswa dalam memastikan keberhasilan program ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua elemen di lingkungan pendidikan dapat bekerja bersama-sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan memajukan perkembangan siswa. Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di SMA Negeri 1 Petang tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi juga menjadi semangat yang hidup di setiap individu yang terlibat dalam proses pendidikan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama merangkul masa depan pendidikan yang lebih baik.
Pemilihan Agen Perubahan
Pemilihan agen perubahan yang tepat menjadi langkah awal yang penting dalam merancang dan melaksanakan PPKSP. Melalui komitmen, keterampilan komunikasi, pemahaman yang mendalam, kemampuan untuk mendorong partisipasi, fleksibilitas, dan ketekunan, agen perubahan dapat menjadi pilar keberhasilan dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan mendukung perkembangan optimal siswa. Pemilihan agen perubahan di SMA Negeri 1 Petang dilaksanakan pada tanggal 19-24 September 2023. Teknis pelaksanaan pemilihan adalah siswa yang dipilih sebagai agen perubahan melalui seleksi yang sangat ketat yaitu dipilih oleh seluruh siswa/siswi SMA Negeri 1 Petang sebanyak 30 orang siswa melalui google formulir. Siswa yang terpilih sebagai agen perubahan harus memiliki komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keterampilan komunikasi yang efektif, pemahaman yang mendalam tentang kekerasan dan pencegahannya, kemampuan untuk mendorong partisipasi komunitas, dan fleksibilitas dan ketekunan.
Pelantikan Agen Perubahan
Pelantikan agen perubahan di SMA Negeri 1 Petang dilaksanakan pada hari senin, 09 Oktober 2023, yang di lapangan upacara SMA Negeri 1 Petang pada pukul 08.00 wita yang dihadiri seluruh starf, OSIS dan PPS. Pelantikan agen perubahan ini menjadi langkah awal yang penting dalam perjalanan SMA Negeri 1 Petang menuju lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung. Para agen perubahan ini diharapkan dapat menjadi pionir positif, menginspirasi perubahan, dan menciptakan budaya sekolah yang memprioritaskan kesejahteraan dan perkembangan optimal siswa. SMA Negeri 1 Petang yakin bahwa melalui kekompakan tim agen perubahan, mereka dapat mencapai tujuan mulia ini dan memberikan kontribusi positif bagi masa depan pendidikan. Pada acara pelantikan, kepala sekolah I Wayan Sutika, S.Pd.,M.Pd menyematkan pin perubahan dan menekankan pentingnya peran agen perubahan dalam keberhasilan PPKSP. Mereka diharapkan menjadi katalisator perubahan, memotivasi orang lain untuk aktif terlibat, dan menjadi model peran dalam mewujudkan visi sekolah yang bebas dari kekerasan. Salah satu fokus utama para agen perubahan adalah mendorong partisipasi aktif dari seluruh komunitas pendidikan, termasuk tenaga pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua. Agen perubahan akan memainkan peran kunci dalam mengorganisir pertemuan, bimtek, roots day, dan kegiatan partisipatif lainnya guna memastikan semua pihak terlibat dalam implementasi PPKSP.
Pelatihan/Bimtek bagi Agen Perubahan
Sebagai bagian dari PPKSP, siswa yang terpilih sebagai “Agen Perubahan” akan diberikan bimtek selama 4 hari dari hari Rabu, 11 s/d 14 Oktober 2023. Pada saat pembukaan bimtek dihadiri oleh pegawas sekolah, komite sekolah, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, analis SDM muda, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, OSIS, PPS, dan perwakilan orang tua siswa serta nara sumber dari Puspaga Sekar Jepun Kabupaten Badung. SMA Negeri 1 Petang sudah memiliki “Fasilitator Guru” atas nama I Nyoman Yudi Artana, S.Pd, Ni Luh Putu Sinarti Dewi, S.Pd, dan Anak Agung Istri Desi Asmari, S.Pd yang akan memberikan materi bimtek. Dimana fasilitator guru ini sudah mendapatkan pelatihan sebelumnya dalam program roots anti perundungan dari puspeka kemdikbudristek. Agen perubahan mendapatkan pelatihan tentang pengenalan tanda-tanda kekerasan, cara menanggapi, dan langkah-langkah pencegahan. Ini bertujuan untuk menciptakan pemahaman bersama bahwa kekerasan bukanlah solusi dan bahwa melibatkan diri secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung adalah tanggung jawab bersama.
Pendekatan Restoratif dalam Penanganan
PPKSP mengedepankan pendekatan restoratif dalam menangani insiden kekerasan. Ini melibatkan proses dialog dan rekonsiliasi, bukan hukuman semata. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun kembali hubungan dan mengajarkan tanggung jawab atas tindakan, sambil memberikan dukungan bagi korban.
Partisipasi Orang Tua dalam PPKSP
Melibatkan orang tua dalam proses PPKSP menjadi kunci keberhasilan program ini. Orang tua diajak untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan edukasi, serta diberikan informasi tentang cara mendukung anak-anak mereka dalam menghadapi tekanan dan konflik.
Hasil Positif yang Terlihat
Sejak diterapkannya PPKSP, terlihat peningkatan signifikan dalam kualitas interaksi antar-siswa dan suasana belajar yang lebih kondusif. Orang tua juga menyambut positif program ini, merasa bahwa keterlibatan mereka dihargai dan memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung.
Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di SMA Negeri 1 Petang memberikan contoh inspiratif tentang bagaimana pendidikan tidak hanya mengajarkan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Melalui langkah-langkah proaktif ini, diharapkan satuan pendidikan di seluruh negara dapat menjadi tempat yang aman dan membangun bagi generasi mendatang.
#TimPPKSPSMAN1Petang#AgenPerubahanSMAN1Petang